Isu Terkini

Densus 88: Perempuan Penerobos Istana Bukan HTI

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar memastikan bahwa Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta, bukan bagian dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tak terkait HTI: Siti Elina hanya mengakses konten yang dipublikasi mantan anggota HTI lewat media sosial (medsos).

“Bukan Pak. Tersangka SE tidak terafiliasi dengan HTI. Tapi ada bukti yang menunjukkan yang bersangkutan mengakses konten (yang di-publish) eks HTI,” kata Aswin Siregar ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Jumat (28/10/2022).

HTI merupakan bekas ormas Islam resmi di Indonesia yang badan hukumnya dicabut pada 2017 silam. Pencabutan badan hukum itu menandai pembubaran ormas tersebut di Indonesia. Pencabutan itu didasarkan pada ormas tersebut mengusung ideologi Islam yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia berlandaskan Pancasila.

Sepanjang perjalanannya, HTI tidak menggunakan aksi-aksi teror dalam menyebarkan ideologinya. Mereka memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan ajaran mengenai pembentukan Khilafah atau penyatuan negara-negara Islam di bawah satu entitas dengan penerapan aturan Islam di dalamnya.

NII: Namun, Aswin Siregar memastikan bahwa Siti Elina terkait dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII). NII ini merupakan organ bawah tanah yang mendorong pembentukan pemerintahan Islam di Indonesia.

“Dia NII,” katanya.

Dijerat UU Terorisme: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menjerat Siti Elina menggunakan undang-undang mengenai tindak pidana terorisme. Kombes Aswin Siregar mengatakan, Siti Elina disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bukan hanya Siti Elina, dua tersangka lain, yakni suami Siti Elina serta sang guru mengaji yang masing-masing berinisial BU dan J, juga turut dijerat menggunakan pasal yang sama. Aswin mengatakan, saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

Didoktrin guru mengaji: Guru mengaji Siti Elina, J turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya itu. Sementara itu, penetapan tersangka terhadap suami Siti Elina berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina. Namun penetapan tersangka BU untuk perkara berbeda.

“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin, melansir Antara.

Terlibat NII: Aswin menjelaskan, BU terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” katanya.

Menurut Aswin BU sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Baca Juga:

Penerobos Istana Dijerat UU Terorisme Bersama Suami dan Guru Ngaji

Guru Ngaji Penerobos Istana jadi Tersangka Terorisme

Medsos Siti Elina si Penerobos Istana Terhubung dengan Akun Eks HTI dan NII

Share: Densus 88: Perempuan Penerobos Istana Bukan HTI