Isu Terkini

Polisi akan Bawa Blangko Teguran Bila Temui Pelanggar

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Humas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan peniadaan tilang manual dan mengoptimalkan peran ETLE dalam penindakan para pelanggar untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

“Asistensi terkait ETLE berkaitan kebijakan Kapolri, yang mana perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk 2 bulan kedepan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Kasubdit Dakgar Kombes Karsiman di Aula Primkoppol Polres Kebumen, Jateng, Kamis (27/10/2022), dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Teguran: Ia meminta polisi lalu lintas (polantas) di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum. Namun, penegakkan hukumnya harus berbentuk teguran.

“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” tutur Karsiman.

Dalam waktu dekat, Korlantas Polri akan memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda. Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” ucapnya.

Tilang digital: Ke depan, kata dia, juga sudah tidak lagi menggunakan tilang konvensional. Akan tetapi, penegakan hukum diganti tilang digital. Hal itu untuk memudahkan anggota di lapangan, efektivitas pekerjaan, dan penghematan biaya.

“Mudah-mudahan kedepan segera terlaksana, sehingga anggota dilapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” ujar Karsiman.

Cara menindak pelanggar: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bagaimana cara polisi menindak pelanggar lalu lintas usai menginstruksikan dilarang melakukan tilang manual.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” ujar Sigit dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @listyosigitprabowo.

Menurut Sigit, penegakan hukum di tempat kejadian perkara (TKP) masih bisa dilakukan saat terjadi kejadian seperti kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Ia memerintahkan polisi lalu lintas (polantas) menggelar operasi simpatik selama 2-3 bulan ke depan. Ia mengingatkan, penegakan hukum cukup melalui e-TLE atau e-TLE mobile.

“Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silahkan, tetapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya berikan edukasi,” ucapnya.

Ia berharap jajarannya dapat mengatasi masalah pungli untuk meningkatkan kepercayaan publik. “Kita harus prihatin dengan kondisi saat ini, kemudian kita bagaimana bersama-sama bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik,” tutur Sigit.

Baca Juga:

Kapolri soal Larangan Tilang Manual: Pelanggar Ditegur, Lalu Dilepas

Penghapusan Tilang Manual Dinilai Bakal Hilangkan Penyimpangan Oknum di Jalan

Kapolri Larang Tilang Manual Demi Hindari Pungli

Share: Polisi akan Bawa Blangko Teguran Bila Temui Pelanggar