Isu Terkini

Kapolri soal Larangan Tilang Manual: Pelanggar Ditegur, Lalu Dilepas

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi tilang elektronik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bagaimana cara polisi menindak pelanggar lalu lintas usai menginstruksikan dilarang melakukan tilang manual.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” ujar Sigit dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @listyosigitprabowo.

Pengecualian: Menurut Sigit, penegakan hukum di tempat kejadian perkara (TKP) masih bisa dilakukan saat terjadi kejadian seperti kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Ia memerintahkan polisi lalu lintas (polantas) menggelar operasi simpatik selama 2-3 bulan ke depan. Ia mengingatkan, penegakan hukum cukup melalui e-TLE atau e-TLE mobile.

“Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silahkan, tetapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya berikan edukasi,” ucapnya.

Ia berharap jajarannya dapat mengatasi masalah pungli untuk meningkatkan kepercayaan publik. “Kita harus prihatin dengan kondisi saat ini, kemudian kita bagaimana bersama-sama bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik,” tutur Sigit.

Instruksi tilang ETLE: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:

Penghapusan Tilang Manual Dinilai Bakal Hilangkan Penyimpangan Oknum di Jalan

Kapolri Larang Tilang Manual Demi Hindari Pungli

Modus Penipuan Tilang Elektronik Muncul

Share: Kapolri soal Larangan Tilang Manual: Pelanggar Ditegur, Lalu Dilepas