General

Modus Penipuan Tilang Elektronik Muncul

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi tilang elektronik

Polda Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022), dilansir dari Antara.

Bukan melalui WhatsApp: Menurut Ibrahim, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp. Selain itu, pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

“Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” tutur Ibrahim.

ETLE: Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas. Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Lalu, surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” ucapnya.

Baca Juga:

Polisi Dilarang Tilang Manual selama Operasi Zebra 2022

Polri Ungkap Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 Miliar

Mobil Pelat RFY, Viral Dahulu Ditilang Kemudian

Share: Modus Penipuan Tilang Elektronik Muncul