Isu Terkini

Polisi Dilarang Tilang Manual selama Operasi Zebra 2022

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Suasana arus lalulintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (30/6). Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya selama bulan Ramadhan terjadi perubahan jam macet, diprediksi kemacetan ibukota sudah akan mulai dari pukul 15.30 hingga 19.00 WIB akibat jam pulang kerja yang lebih cepat. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi-Trisna/ed/14

Korlantas Polri melarang penggunaan tilang manual selama Operasi Zebra 2022 yang akan digelar selama dua pekan, pada 3-16 Oktober 2022.

Dalam melaksanakan mekanisme penindakan selama Operasi Zebra 2022, Korlantas Polri akan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dipasang di berbagai wilayah di Indonesia.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dilansir dari laman resminya.

Patuh aturan: Ia berpesan kepada petugas di lapangan agar mengikuti arahan Kakorlantas Polri untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis terhadap para pengguna jalan.

Ia mengimbau para pengguna jalan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu. Apalagi, ETLE telah diberlakukan di seluruh Indonesia.

Denda dari ETLE: Sebelumnya, titipan denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau ETLE mencapai Rp639 miliar.

“Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp 639 miliar,” ujar Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, Jumat (17/6/2022), seperti dilansir Antara.

Kenaikan jumlah tilang: Angka tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar.

Polisi akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

Ke depan, kata dia, tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.

Baca Juga:

Polri Ungkap Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 Miliar

Korlantas Bongkar Cara Kerja Tilang Gunakan Ponsel

Ngebut di Tol Bakal Kena Tilang

Share: Polisi Dilarang Tilang Manual selama Operasi Zebra 2022