Isu Terkini

Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Acara Bareng FIFA

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan (Iwan Bule) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (27/10/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan Iwan Bule seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain yang terdiri atas panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta,” kata Dirmanto.

Permintaan penundaan: Ia menambahkan penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.

“Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim,” ujar Dirmanto.

Ini adalah kali kedua Tim Penyidik Polda Jawa Timur menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Iwan Bule. Kala itu, Iwan Bula tak bisa memenuhi panggilan karena PSSI kedatangan tamu Presiden federasi sepak bola internasional atau FIFA, Gianni Infantino.

Perkembangan kasus: Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.

“Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik,” katanya.

Pelimpahan berkas: Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.

Baca Juga:

Saat Ketum PSSI Asyik Main Bola Bareng Presiden FIFA

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan ke Rutan Polda Jatim

Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 134 Orang

Share: Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Acara Bareng FIFA