Isu Terkini

Pengacara Ungkap 7 Bukti Putri Candrawathi Tak Ikut Tembak Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah dengan tegas tudingan yang menuduh kliennya ikut menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri membeber tujuh bukti sebagai bantahan atas tudingan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak itu ketika Kamaruddin menjadi saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Untuk menjawab banyak pertanyaan agar lebih terang, maka demi edukasi bersama kami sampaikan tujuh bukti bantahan terhadap tuduhan tersebut. Kami berharap, kita kembali ke fakta-fakta yang benar agar keadilan terhadap korban dapat diwujudkan,” ujar Febri seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Kamis (27/10/2022).

Bukti-bukti: Bukti pertama, kata Febri, Kamaruddin tidak melihat atau mendengar secara langsung peristiwa penembakan dan tidak berada di lokasi sehingga tidak punya kapasitas sebagai saksi fakta. Sehingga keterangannya tidak punya nilai pembuktian sebagai saksi fakta.

Kemudian bukti kedua, hakim telah menilai tuduhan tersebut sebagai keterangan yang tidak jelas. Sebab beberapa pertanyaan hakim tidak bisa terjawab.

“Sehingga menurut hakim keterangan tersebut tidak dapat dipertimbangkan,” katanya.

Tak ada dakwaan: Selanjutnya bukti ketiga, menurut Febri, dakwaan jaksa sama sekali tidak menyebut peran kliennya yang melakukan penembakan, seperti yang dituduhkan Kamaruddin.

“Bukti keempat, berkas perkara sama sekali tidak memberi petunjuk peran Putri yang ikut menembak, baik dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan balistik, visum ataupun ekshumasi, dan lain-lain. Tidak ada dukungan bukti untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin tersebut,” ujar Febri.

Kemudian bukti kelima, Putri tidak berada di ruangan lokasi penembakan. Kata Febri, seluruh saksi mengetahui, Putri sedang berada di kamar saat peristiwa penembakan terjadi.

Dibantah Bharada E: Sedangkan untuk bukti keenam, Richard Eliezer atau Bharada E, melalui kuasa hukumnya telah membantah keterangan Kamaruddin, menurut dia Putri tidak ikut menembak. Febri menilai pernyataan Bharada E sebagai terdakwa yang menerima keterangan saksi-saksi yang disampaikan dipelintir seolah-olah membenarkan mengetahui peristiwa.

Terakhir bukti ketujuh, Febri menjelaskan bahwa dalam berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor 3302/BSF/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, serta keterangan ahli tidak terdapat senjata buatan Jerman.

“Hanya terdapat dua senjata, yaitu senjata Richard, Glock 17 buatan Austria dan senjata Josua, yaitu HS buatan Croatia,” katanya.

Harapan: Menurut Febri , jika berkas perkara dibaca lebih terperinci, banyak fakta lain yang bisa diungkap. Namun karena proses sidang sedang berjalan, fakta demi fakta dan bukti tersebut akan dibuka dan diuji di persidangan. Pihaknya mengharapkan supaya seluruh pihak menyingkirkan asumsi, halusinasi hoaks. Dia mengajak untuk mengembalikan kasus ini pada fakta yang tentu saja bersifat objektif.

“Hanya dengan menguji fakta demi fakta di ruang terhormat ini, maka apa yang kita harapkan bersama, keadilan untuk semua, khususnya untuk korban bisa diwujudkan. Info bohong, hoaks, caci maki atau bentuk lain hanya akan merusak kredibilitas proses peradilan yang kita hormati ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Saat Bharada E Tak Percaya Skenario Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J

Share: Pengacara Ungkap 7 Bukti Putri Candrawathi Tak Ikut Tembak Brigadir J