Isu Terkini

Korban Kekerasan Seksual Lapor LBH APIK-Ombudsman, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi setop pelecehan seksual

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkup internal.

SP3: Kini kepolisian telah melakukan penahanan terhadap empat terduga pelaku. Namun, kepolisian mengeluarkan SP3 (kasus dihentikan) setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, salah satu pelaku menikahi korban.

Kemenkop UKM telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer. Selain itu, Kemenkop UKM juga memberi sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.

“Perkembangan terakhir keluarga korban membuka kembali kasus tindak kekerasan seksual dengan melaporkan kembali kasus ini ke LBH APIK dan Ombudsman. Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan prapradilan terhadap kasus yang sudah di SP3,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Tim independen: Kemenkop UKM membentuk tim independen untuk menangani kasus tersebut, dengan melibatkan Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.

Tim Independen yang dibentuk memiliki dua tugas utamanya yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan.

“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual KemenKopUKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadika untuk pembenahan internal,” tutur Teten.

Audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.

“Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.

KemenKopUKM siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga, perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.

“Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual,” ucapnya.

UU TPKS: Sementara itu, Aktivis Perempuan Ririn Sefsani mengatakan, tahapan hukum akan terus dilakukan, sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal. Disisi lain, korban diharapkan mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

Adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku,” ucapnya.

Baca Juga:

Situs UGM Diretas, Peretas Bicara Isu Pelecehan

Isu Pelecehan Seksual di Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi dalam Dakwaan JPU

Share: Korban Kekerasan Seksual Lapor LBH APIK-Ombudsman, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen