Isu Terkini

Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Pasal berlapis: Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku penusukan bocah itu diancam dengan pasal berlapis. Yaitu, pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” tutur Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022), dilansir dari Antara.

Pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian, pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka pembunuhan bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22 tahun) yang merupakan warga Kota Bandung. RNG melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, (19/10/2022).

Bantu pelaku: Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.

Rencana pembunuhan: Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.

Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, (19/10/2022) di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jabar. Saat itu korban berinisial PS ditusuk pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar saat pulang mengaji dari masjid. “Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku,” tutur Ibrahim.

Sebelumnya, polisi telah menangkap penusuk bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jabart. Pelaku tertangkap pada Minggu sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:

Polisi Ringkus Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi

Fakta Terkini Kasus Bocah 12 Tahun Ditusuk saat Pulang Ngaji

Modus Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Magelang

Share: Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Hukuman Mati