Isu Terkini

Duduk Perkara Sengketa Pulau Pasir NTT, Australia Klaim sejak 1974

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi

Australia menyebut gugusan Pulau Pasir sebagai Ashmore Reef. Gugusan Pulau Pasir memang tidak banyak dikenal masyarakat Indonesia. Bahkan, polemik perebutan gugusan Pulau Pasir tidak seheboh kasus Sipadan dan Ligitan atau Blok Ambalat yang melibatkan Indonesia dan Malaysia.

Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak sejauh 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia. Namun, hanya 140 km di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum masa kolonial, banyak nelayan tradisional Indonesia mencari ikan di gugusan Pulau Pasir sampai ke daratan Broome, Australia.

Disisi lain, ada kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Biasanya gugusan Pulau Pasir dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Selain itu, gugusan Pulau Pasir juga digunakan sebagai tempat transit bagi nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote. Namun, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya usai ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974.

Kesalahan: Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang T.W. Tadeus menilai, kesalahan Indonesia dalam MoU itu terletak pada penyerahan ke Australia hak membantu mengawasi Pulau Pasir untuk kepentingan konservasi.

“Jadi, secara tidak langsung saat itu Indonesia menyerahkan Pulau Pasir itu kepada Australia. Hal ini yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Australia kembali mengklaim kepemilikan gugusan Pulau Pasir yang secara garis pantai masuk wilayah Indonesia pada 1976. Polda NTT pada 2004-2006 mencatat, sekitar 3.000 nelayan ditangkap ketika memasuki kawasan Pulau Pasir. Bahkan, pada 2021, beberapa nelayan yang ditangkap kapalnya ditenggelamkan oleh polisi perbatasan Australia karena menangkap ikan di perairan Pulau Pasir dan melanggar batas negara.

Potensi migas: Pulau Pasir beserta kawasan di sekitarnya diperkirakan memiliki kandungan minyak dan gas bumi (migas) cukup besar. Imbasnya, ada eksplorasi migas di lokasi tersebut. Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) bersama dengan Pusat Penelitian Jubilee Australia pada September 2022 mendesak pemerintah Australia segera menghentikan pengeboran minyak dan gas di perairan gugusan Pulau Pasir.

Mereka mengkhawatirkan insiden seperti tahun 2009 kembali berulang. Saat itu kilang minyak Montara meledak, sehingga merusak budi daya ratusan hektare rumput laut nelayan dan sebabkan tangkapan ikan menurun. Sejumlah nelayan anak-anaknya luka-luka, dan bahkan ada korban meninggal dunia akibat terlalu sering terkena minyak yang mengalir hingga ke perairan NTT itu.

Beberapa kawasan seperti Laut Timor dan perairan di Pulau Pasir juga diketahui memiliki potensi gas bumi dan minyak yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5 juta barel. Klaim sepihak terhadap gugusan Pulau Pasir diduga karena Australia ingin mendominasi minyak dan gas bumi di kawasan itu.

Setelah MoU pada 1974, Australia langsung bergerak cepat dengan menggandeng kontraktor migas asal Australia, Woodside, untuk meneliti kandungan minyak dan mencari potensinya di wilayah tersebut.

Didiamkan: Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mempertanyakan mengapa hingga saat ini perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 1974 itu belum pernah diratifikasi kembali oleh Indonesia dan Australia.

Padahal, penguasaan gugusan Pulau Pasir itu berpeluang menambah pendapatan daerah dan negara, mengingat potensi yang dimiliki sangat banyak. Ia membandingkan pemerintah mengerahkan pasukan dalam kasus Ambalat, tetapi mendiamkan Celah Timor.

Baca Juga:

Australia Diminta Pergi dari Pulau Pasir NTT, Masyarakat Adat Ancam Gugat

Kemenkes Datangkan 200 Vial Fomepizole dari Australia dan Singapura Demi Sembuhkan Ginjal Akut

Duduk Perkara Pasangan WNA Australia-Jepang Hina Petugas Imigrasi Soetta

Share: Duduk Perkara Sengketa Pulau Pasir NTT, Australia Klaim sejak 1974