Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, surat dakwaan bagi tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lengkap, cermat, serta jelas.
Tak menyentuh substansi eksepsi: Pernyataan itu menanggapi nota keberatan dari kedua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ujar Ketut, Selasa (18/10/2022), dilansir dari Antara.
Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut merupakan hak terdakwa. “Kami menghormati itu,” tutur Ketut.
Namun, kata dia, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
“Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” ucapnya.
Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim. Sebab, sudah memasuki pokok materi perkara, yaitu mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Ketutu.
Nota keberatan: Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).
Sarmauli mengatakan, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Sarmauli.
Menurut Sarmauli, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang. Ia menilai, terdapat beberapa uraian yang hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
“Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf pada Kamis (7/7/2022). Ia juga menganggap, surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga:
Alasan Ferdy Sambo Beri para Ajudan Iphone 13 Pro Max Usai Eksekusi Brigadir J
Anak Buah Ferdy Sambo Takut dan Gemetar Usai Lihat Fakta Pembunuhan Brigadir J di CCTV