Isu Terkini

Fakta Terkini Kasus Ujaran Kebencian Penggugat Ijazah Jokowi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Ilustrasi borgol

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

“Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (13/10/2022) malam, dilansir dari Antara.

Pasal sangkaan: Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU 1/1946 tentang penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Saksi: Sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang,” tutur Nurul.

Barang bukti: Penyidik menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan Jumat (14/10/2022). Status Bambang Tri saat ini masih menjalani pemeriksaan. Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan/atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official.

Jejak perkara: Bambang diketahui mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama, yaitu UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi

Fakta-fakta yang Diungkap UGM terkait Ijazah Jokowi

UGM Yakin Ijazah Jokowi Asli

Share: Fakta Terkini Kasus Ujaran Kebencian Penggugat Ijazah Jokowi