Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait video konten ‘prank’ KDRT di Polsek Metro Kebayoran Baru yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam 1 hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung,” ujar Kasi Humas Polrestro Jaksel AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis (13/10/2022), dilansir dari Antara.
Jalani pemeriksaan: Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah memberikan konfirmasi untuk mengikuti pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022).
“Jadi konfirmasi memang saudara kita datang untuk kedua kasusnya”, tutur Nurma.
Untuk laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, kata dia, masih akan memeriksa saksi pengemudi dan juru kamera yang juga diharapkan hadir pada Kamis (13/10/2022) pukul 13.00 WIB.
Penyidik Polrestro Jaksel telah memeriksa salah satu saksi yang mendapatkan 25 pertanyaan pada Selasa (11/10/2022) kemarin.
Isi konten video: Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dikecam karena membuat konten berjudul ‘BAIM KDRT, PAULA JALAN VISUM. Nonton sebelum video ini ditakedown’. Konten video itu dipublikasikan di kanal Youtube Baim paula pada Sabtu (1/10/2022), tetapi sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022).
Dalam video itu, Baim Wong mengaku mendapatkan ide membuat prank dari kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Baim Wong meminta istrinya pergi ke kantor polisi untuk berpura-pura hendak melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.
Paula Verhoeven pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama. Ketika Paula Verhoeven sedang berkonsultasi, polisi menyadari adanya kamera tersembunyi. Lalu, Baim Wong datang dan Paula Verhoeven tertawa, sehingga polisinya menganggap dirinya sedang di-prank.
Baca Juga:
Polisi akan Panggil Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT
Baim Wong Minta Maaf usai Terancam Pidana karena Konten Prank KDRT
Polisi soal Konten Prank KDRT Baim Wong: Kenapa sih Ngeprank Segininya?