Isu Terkini

Polisi akan Panggil Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Instagram/Baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam sanksi penjara karena konten video prank pengaduan palsu KDRT kepada Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022).

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman, Senin (4/10/2022), dilansir dari Antara.

Meski saat itu belum dibuat laporan, tetapi Paula sempat menceritakan kronologis KDRT kepada petugas. Ia menyayangkan kejadian tersebut demi konten semata, karena setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi.

Dilaporkan: Menurut Febriman, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi sebagai pembelajaran hukum, sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi Polri. Selain itu, pelaporan juga untuk memberikan efek jera, karena melakukan ‘prank’ hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.

Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan ‘prank’ tersebut, saat ini berkasnya sudah lengkap di Polres Jakarta Selatan.

Jerat pidana: Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu, keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Baca Juga:

Polisi soal Konten Prank KDRT Baim Wong: Kenapa sih Ngeprank Segininya?

Baim Wong Minta Maaf usai Terancam Pidana karena Konten Prank KDRT

Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI demi Siapa? #shorts

Share: Polisi akan Panggil Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT