Isu Terkini

Belasan Kali Rampas Motor Pakai Modus COD, 3 Polisi di Medan Dipecat

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/ho

Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga dipecat.

Dipecat: Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan tersebut. Ketiga oknum polisi itu adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat ketiga oknum polisi itu. Sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022) siang hingga malam hari.

Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

“Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.

“Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik,” tutur Asmara, dilansir dari Antara.

Ajukan banding: Ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menindak anggotanya yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

“Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan dalam tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/10).

Ketiga polisi tersebut merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan. Selain itu, diringkus pula seorang warga sipil berinisial NS, warga Jalan Gaperta Medan. Ketiga polisi tersebut ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan (31) warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Modus: Dalam aksinya, komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Lalu, menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).

Kasus itu terungkap berawal pada Kamis (6/10/2022), saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya. Pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu, para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).

Kemudian, salah seorang pelaku mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.

“Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua,” ujar Benny.

Pemeriksaan: Benny menyebut, setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.

Tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur.

Baca Juga:

Polisi Rampas Motor Pakai Modus COD di Medan

Tiga Polisi Diduga jadi Komplotan Perampok Motor di Medan

Sepuluh Youtuber Dilaporkan ke Polisi Imbas Bikin Konten Horor

Share: Belasan Kali Rampas Motor Pakai Modus COD, 3 Polisi di Medan Dipecat