Isu Terkini

Alasan Jokowi Pilih Eks Wali Kota Semarang jadi Kepala LKPP

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/ Biro Setpres

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku memahami betul rekam jejak Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi (Hendi).

Eks Wali Kota: Ia mengenal Hendi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Lalu, Hendi menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2013—2015 dan 2015—2020.

“Ya, saya ‘kan sudah kenal lama Pak Hendi. Saya mengikuti rekam jejaknya, track record-nya, kemampuan, dan kapasitasnya dalam mengelola sebuah organisasi,” ujar Jokowi, dilansir dari Antara.

Ia berharap kepemimpinan Hendi bisa berlangsung dengan baik di LKPP, mengingat lembaga tersebut mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya bisa mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah.

“Yang paling penting sistemnya terus diperbaiki sehingga ruang-ruang untuk pengadaan barang dan jasa ini betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan,” ucapnya.

Gantikan Azwar Anas: Hendi merupakan politikus PDI Perjuangan dan pelantikannya menggantikan sesama kader partai berlogo banteng itu, Abdullah Azwar Anas, yang sejak 7 September lalu diangkat menjadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Jokowi bersikeras bahwa keputusannya menunjuk Hendi berdasarkan integritas dan tidak ada urusannya dengan status yang bersangkutan sebagai kader PDI Perjuangan.

“Ya tadi… saya lihat kemampuan, integritas, rekam jejak. Itu yang saya lihat,” tutur Jokowi.

Pelantikan: Sebelumnya, Jokowi resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/202).

Pelantikan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

“Mengangkat Saudara Dr. Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan hak dan fasilitas setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Keppres tersebut seperti yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.

Keppres tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2022 di Jakarta. Presiden Jokowi selanjutnya mengambil sumpah jabatan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” tutur Hendi mengucap sumpah yang dipimpin Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Minta Pj Gubernur DKI Bisa Atasi Macet dan Banjir

Pertemuan Megawati dan Jokowi Tak Terkait Pencapresan Anies

Jokowi dan Megawati Bertemu di Batu Tulis, Bahas Ganjar Capres?

Share: Alasan Jokowi Pilih Eks Wali Kota Semarang jadi Kepala LKPP