Isu Terkini

Kejagung Periksa Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Terkait Dudaan Korupsi Impor Garam

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.

“Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, dilansir dari Antara.

Impor garam: Terkait pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam, kata dia, akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat.

“Nanti Dirdik doorstop,” tutur Ketut

Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya. Dalam perkara ini, terdapat 21 perusahaan importir yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun pada 2018.

Namun, kuota persetujuan impor itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Imbasnya, garam industri di Indonesia melimpah.

Kerugian: Lalu, para importir mengalihkan garam industri itu menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Upaya melawan hukum itu berdampak pada kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara. Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.

Baca Juga:

Pemerintah Indonesia Impor Tiga Juta Ton Garam Tahun Ini

Garam dan Bahaya Nyatanya Mengintai Anak Muda

Mengenal Penyakit Jantung Koroner dan Penanganannya

Share: Kejagung Periksa Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Terkait Dudaan Korupsi Impor Garam