General

Empat Polisi di Malut Ditahan karena Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi anjing

Propam Polda Maluku Utara (Malut) menahan empat anggota Polres Halmahera Utara (Halut) karena diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu alias Ongen

“Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres,” ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil, Jumat (7/10/2022), dilansir dari Antara.

Minta maaf ke anjing: Sebanyak empat anggota Polres Halut itu diduga menganiaya Yulius karena tersinggung dengan postingan korban di media sosial. Imbasnya, Yulius diseret dari dirumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing.

Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.

Langgar kode etik: Dari hasil gelar perkara, empat anggota Polres Halut itu terbukti melanggar kode etik Profesi Polri. Mereka saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.

Sebanyak empat anggota Polres Halut telah ditahan pada Kamis (6/10/2022), karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.

Unjuk rasa: Sebelumnya, pada Senin (3/10/2022), sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Kedatangan massa di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses hukum empat anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.

Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait salah rekannya bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Polres Halmahera Utara pada Selasa (20/9/2022) lalu. Salah seorang Koordinator Massa, Rustam meminta Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat anggota Polres Halut sebagai tersangka.

Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M. Arinta Fauzi menemui massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga:

Pelaku Penembakan Massal Thailand Pecatan Perwira Polisi

Aremania Ngaku Lihat Polisi Tak Bantu Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan

Polri Periksa 31 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan

Share: Empat Polisi di Malut Ditahan karena Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing