Isu Terkini

Ribut Warisan jadi Alasan Eksekutor Sekeluarga dalam Septic Tank di Lampung

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/ANTARA

Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sekeluarga yang jasadnya terkubur dalam septic tank (tangka septik).

Motif: Kedua tersangka merupakan anak dan bapak, yang masing-masing berinisial DW (17 tahun) dan E (50 tahun), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Polisi menyita satu batang besi sepanjang 1,5 meter, satu unit telepon genggam, dan satu bilah kapak sebagai barang bukti.

“Motif pembunuhan itu karena pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” tutur Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022), dilansir dari Antara.

Pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Rabu (5/10/2022), sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban. Lalu, polisi bersama dengan perangkat kampung setempat mendatangi lokasi diduga tempat dikuburnya korban Juwanda (26), yang dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Kronologi: Kasus pembunuhan itu berawal dari laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 mengenai orang hilang dengan identitas korban bernama Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Korban tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022. Ada kejanggalan atas perginya orang tersebut. Lalu, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Polisi melakukan interogasi terduga pelaku DW dan yang bersangkutan mengakui perbuatan membunuh korban Juwanda dengan dibantu ayah kandungnya E. Kedua pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri dan keponakan korban.

Korban Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di rumah. Jasad dibawa menggunakan mobil pikap ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

Saat ini Polres Way Kanan, tim Inafis, dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian tempat diduga kuburan korban pembunuhan. Kemudian, akan dilanjutkan dengan dilakukan autopsi,

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka DW juga mengaku melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya. Yaitu, ayah kandung pelaku E (kakeknya) bernama Z, ibu tiri pelaku SR (45 tahun), kakak kandung pelaku E bernama WW (55 tahun), dan keponakannya, Z (6 tahun).

Pelaku membunuh keempat korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Kecuali, korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik. Jasad keempat korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan sebagai septik tank di belakang rumah korban, kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.

Baca Juga:

Bapak dan Anak jadi Eksekutor Sekeluarga dalam Septic Tank di Lampung

Hilang Sejak 2021, Sekeluarga Ditemukan Terkubur dalam Septic Tank di Lampung

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Share: Ribut Warisan jadi Alasan Eksekutor Sekeluarga dalam Septic Tank di Lampung