Isu Terkini

Bapak dan Anak jadi Eksekutor Sekeluarga dalam Septic Tank di Lampung

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Ilustrasi borgol

Polisi menangkap para pelaku pembunuhan sekeluarga yang jasadnya terkubur dalam septic tank (tangka septik).

“Gabungan tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022).

Pelaku: Kedua tersangka merupakan anak dan bapak, yang masing-masing berinisial DW (17 tahun) dan E (50 tahun), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Polisi menyita satu batang besi sepanjang 1,5 meter, satu unit telepon genggam, dan satu bilah kapak sebagai barang bukti.

Penangkapan: Pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Rabu (5/10/2022), sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban. Lalu, polisi bersama dengan perangkat kampung setempat mendatangi lokasi diduga tempat dikuburnya korban Juwanda (26), yang dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku DW melakukan pembunuhan bersama E (ayah kandungnya). Polisi menangkap pelaku E di rumahnya di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (5/10/2022) sore.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka DW juga mengaku melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya. Yaitu, ayah kandung pelaku E (kakeknya) bernama Zainudin, ibu tiri pelaku Siti Romlah (45 tahun), kakak kandung pelaku E bernama Wawan Wahyudin (55 tahun), dan keponakannya, Zahra (6 tahun).

Jerat pidana: Pelaku membunuh keempat korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Kecuali, korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik. Jasad keempat korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan sebagai septik tank di belakang rumah korban, kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, sehingga dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga:

Hilang Sejak 2021, Sekeluarga Ditemukan Terkubur dalam Septic Tank di Lampung

Jadi PM Arab Saudi, MbS Kebal dari Gugatan Hukum Pembunuhan Khashoggi

Polri: Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J Sakit, Penyembuhan Perlu Waktu Panjang

Share: Bapak dan Anak jadi Eksekutor Sekeluarga dalam Septic Tank di Lampung