Isu Terkini

Polri: Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J Sakit, Penyembuhan Perlu Waktu Panjang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/HO-Humas Polri)

Polri kembali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penundaan dilakukan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran saksi kunci dalam pelanggaran etik Hendra berhalangan karena sakit.

Saksi kunci dimaksud ialah Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sakit yang diderita Arif.

Penyembuhan lama: Namun dia menyatakan bahwa proses penyembuhan penyakit Arif cukup lama sebab dia mengalami sakit parah.

“AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” kata Dedi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat daring pada Rabu (21/9/2022).

Penjadwalan ulang: Akibat hal itu menurut Dedi, pelaksanaan sidang etik Hendra bakal dijadwalkan ulang pada pekan depan.

“Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dahulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat,” ujar Dedi.

Ingin cepat: Menurut Dedi, Polri sebetulnya ingin agar proses pelaksanaan sidang terhadap para tersangka obstruction of justice dilangsungkan sesegera mungkin. Namun ada sejumlah kendala yang menimpa sejumlah saksi sehingga sukar untuk disegerakan.

“Polri juga maunya cepat. Kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala-kendala non-teknis dari saksi-sakit tidak mungkin dipaksakan,” katanya.

Antrean: Diketahui tiga tersangka obstruction of justice masih mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri. Ketiga tersangka ialah mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan sidang terhadap terhadap empat tersangka obstruction of justice lainnya telah digelar. Keempatnya telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim sidang KKEP.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:

Charta Politika: Publik Nilai Kasus Sambo Tidak Transparan

Akhir Karier Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Tetap Dipecat usai Banding Ditolak

Share: Polri: Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J Sakit, Penyembuhan Perlu Waktu Panjang