Isu Terkini

MUI Ingin Awasi Transaksi Uang Digital

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi transaksi digital

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan transaksi keuangan digital perlu diawasi. Hal itu perlu dilakukan agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak melanggar atau menyimpang dari hukum atau syariat Islam.

“Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam),” kata Kiai Marsudi sebagaimana dikutip keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/10/2022), seperti dikutip lewat Antara.

Transaksi digital: Menurut Kiai Marsudi, saat ini transaksi keuangan secara digital memang tidak dapat dihindari oleh umat Islam di dunia. Sebab keadaan zaman yang terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi di dalamnya.

“Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan. Karena zaman yang terus berkembang, transaksi (keuangan) dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik,” katanya.

Potensi: Kiai Marsudi mengatakan bahwa perkembangan teknologi tersebut kemungkinan mengubah hukum-hukum yang ada di dalam transaksi keuangan digital karena dipicu oleh berkembangnya teknologi informasi.

Cegah penyimpangan: Untuk mencegah kemunculan penyimpangan ketentuan aturan Islam dalam pemanfaatan transaksi keuangan digital, menurut dia, transaksi tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari ekonomi syariah.

“Hal tersebut karena ekonomi syariah berbasis pada hukum tsabat atau hukum yang bersifat tetap dari Tuhan yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, penerapan transaksi keuangan digital perlu dilakukan berdasarkan kaidah al-Jam’u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur.

Adapun berdasarkan kaidah tersebut, umat Islam perlu berupaya menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.

Baca Juga:

Induk Facebook Akan Cetak Uang Digital di Metaverse

DPR: Kampanye Pemilu 2024 di Ruang Digital Akan Diatur

Ruang Digital Masih Mengancam Korban Kekerasan Perempuan

Share: MUI Ingin Awasi Transaksi Uang Digital