Isu Terkini

Polisi Ringkus Komplotan Pembegal Penjual Mi Ayam di Bekasi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ardika/am

Polres Metro Bekasi meringkus komplotan begal sadis bersenjata tajam yang mengincar pengendara saat melintas di ruas jalan sepi pada malam hari. Rinciannya, AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikarang Utara. Petugas berhasil meringkus para pelaku di Apartemen River View Kalimalang.

“Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan, dilansir dari Antara.

Sadis: Menurut Setiawan, aksi komplotan begal itu terbilang sadis karena selalu mencoba melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Teranyar, komplotan ini membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar. Satu unit sepeda motor dan telepon genggam dirampas para pelaku.

“Mereka merupakan pelaku (pasal) 365 pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut begal. Atas kejadian beberapa hari lalu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku,” ucapnya.

Kronologi: Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban di wilayah Kalimalang, tepatnya di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.30 pagi.

Ketika itu korban hendak menuju pasar untuk berbelanja sayur. Sebagai penjual mi ayam, setiap pagi korban kerap berbelanja ke pasar untuk kebutuhan berjualan. Di saat bersamaan, para pelaku yang sudah berencana membegal, mendapati korban yang berkendara seorang diri.

SF yang memimpin aksi itu menyuruh pelaku lain menghadang korban. Setelah berhenti, pelaku SF dan AK langsung mengacung celurit yang mereka bawa pada korban.

Korban berusaha melarikan diri dengan menabrak pelaku lain BS dan AK. Namun, upaya korban melarikan diri gagal karena terjatuh. Spontan, kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk mengerubungi korban. Lalu, pelaku YS berusaha membacok korban yang tidak berdaya. Untungnya, serangan itu meleset, sehingga hanya merobek pakaian korban.

“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban,” ujar Setiawan.

Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

“Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” tutur Setiawan.

Jerat pidana: Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Gadai Motor untuk Judi Online, Pemuda Bandung Ngaku Dibegal

Pengen Ngadain CFD di Daerah Kalian? Sandiaga Uno Beberkan Caranya

Ini Syarat Konten Youtube yang Bisa jadi Jaminan Utang Bank

Share: Polisi Ringkus Komplotan Pembegal Penjual Mi Ayam di Bekasi