Teknologi

Ini Syarat Konten Youtube yang Bisa jadi Jaminan Utang Bank

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pemerintah membuat aturan yang menjadikan konten YouTube bisa menjadi jaminan utang ke Bank. Hal itu diungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. 

Yasonna mengimbau agar pemilik konten mendaftarkan hak cipta agar mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal itu Yasonna ungkap dalam Roving Seminar Yogyakarta yang disiarkan akun Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (21/7/2022). 

Aturan: Politisi PDI Perjuangan itu awalnya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. 

Dalam aturan itu mengatur beberapa hal seperti skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.

“Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sesuai sebagai fidusia,” ujar Yasonna. 

Proses pendaftaran: Kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan dari merek hingga hak cipta lagu yang sudah diunggah di platform YouTube. Apabila konten YouTube itu menembus jutaan penonton, sertifikat HAKI-nya bisa layak untuk jaminan pinjaman bank. 

“Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagukah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual. Jadi kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank. Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual,” ujar Yasonna. 

Bentuk perlindungan: Menurut Yasonna, itu merupakan bentuk perlindungan dan keberpihakan pemerintah dalam mengutilisasi hak kekayaan intelektual. Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual itu. Jadi, semakin tinggi nilai kekayaan intelektual itu, maka akan semakin besar pinjaman yang akan diberikan. 

Ia mengimbau masyarakat untuk mencatatkan kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham. Pencatatan kekayaan intelektual itu bisa memberikan proteksi bagi karya maupun inovasi. Ini juga dapat menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Segenap upaya pemajuan kekayaan intelektual guna mewujudkan pemulihan ekonomi nasional menjadi konsen kami,” ucapnya.

Baca Juga:

Share: Ini Syarat Konten Youtube yang Bisa jadi Jaminan Utang Bank