Isu Terkini

Jokowi Jawab Polemik Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik pencopotan Aswanto oleh DPR RI dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang,” ujar Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022), dilansir dari Antara.

Pandangan hukum: Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah mempunyai pandangan hukum mengenai pencopotan Aswanto. Namun, belum dapat menjelaskannya.

“(Soal) Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tapi itu nanti sajalah,” tutur Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10/2022).

Pencopotan: DPR RI pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022), memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua MK saat ini.

”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Guntur Hamzah merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Langgar konstitusi: Sikap dan keputusan DPR yang memberhentikan dan mengganti Aswanto dinilai berbagai pihak sebagai tindakan yang melanggar konstitusi.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, posisi hakim konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi, atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodesasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

Ketentuan ini kemudian diuji dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut. Tindakan hukum yang dimaksud adalah konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Konfirmasi dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan hakim konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodesasi masa jabatan.

Oleh arena itu, MK mengirim surat kepada DPR RI untuk melakukan konfirmasi tersebut. Namun, DPR RI menanggapi surat konfirmasi dari MK dengan mengganti Hakim Aswanto.

“Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Titi.

Baca Juga:

Megawati Colek Jokowi: Sistem Pertahanan Kita kok Maju-Mundur?

Jokowi Ingin Ngobrol Langsung dengan Calon Investor IKN Nusantara

Surya Paloh Ungkap Tanggapan Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres

Share: Jokowi Jawab Polemik Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR