Isu Terkini

Komdis PSSI Denda Arema FC Rp250 Juta Buntut Tragedi Kanjuruhan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada klub sepak bola Arema FC buntut tragedi berdarah yang menewaskan setidaknya 125 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi kepada klub sepak bola asal Malang itu berupa denda sebanyak Rp250 juta.

“Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya,” ujar Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).

Sanksi lain: Selain sanksi denda, PSSI juga mengenakan sanksi kepada Arema FC berupa larangan untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah yang disaksikan dengan penonton. Klub sepak bola itu diganjar tak bisa menggelar pertandingan di Malang.

Arema FC harus menjalani pertandingan sebagai tuan rumah yang berjarak lebih dari 250 kilometer dari markas mereka. Hal itu berlaku sampai musim kompetisi Liga 1 2022-2023 berakhir.

“Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 kilometer dari lokasi,” katanya.

Sanksi pihak panitia: Erwin Tobing menerangkan, sanksi itu lantaran Arema FC dianggap telah gagal menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengamankan pertandingan melawan Persebaya FC. Klub bola itu dinilai lalai menjaga gelombang suporter mereka yakni, Aremania untuk merangsek ke dalam lapangan pascapeluit panjang tanda berakhirnya pertandingan ditiupkan.

Selain Arema FC, PSSI juga menyanksi Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC, Abdul Haris. Ia disanksi berupa larangan seumur hidup untuk beraktivitas dalam dunia sepak bola.

Erwin Tobing mengatakan, pengenaan sanksi terhadap Abdul Haris setelah pihaknya melakukan investigasi atas insiden tersebut.

“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu terbuka tetapi tertutup, kekurangan-kekurangan ini jadi perhatian kami, adanya hal-hal yang kurang baik itu, kepada saudara Ketum Panpel, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” kata Erwin.

Alasan: Menurut Erwin, Abdul Haris tidak menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Padahal amanat yang diembannya menyangkut orang banyak. Mengingat laga yang mempertemukan Arema FC kontra Persebaya Surabaya bukan hal main-main.

“Kepada Panpel Arema, saudara Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan event yang besar ini, dia harus cermat atas kemungkinan yang terjadi. Kami melihat ketua pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang, padahal punya steward,” katanya.

Sanksi serupa: Selain Abdul Haris, PSSI juga memberikan hukuman serupa kepada security officer Arema, Suko Sutrisno. Sebab yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga membuat insiden yang merenggut lebih dari 100 nyawa.

“Security officer Arema saudara Suko Sutrisno juga tidak bisa melaksanakan dengan baik pengamanan pertandingan. Kami memutuskan dia tidak boleh lagi beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga:

Komdis PSSI Beri 3 Sanksi ke Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan

TGIPF Tragedi Kanjuruhan Telusuri Jaringan Bisnis Laga Arema vs Persebaya

Kemenag Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di Istiqlal

Share: Komdis PSSI Denda Arema FC Rp250 Juta Buntut Tragedi Kanjuruhan