Isu Terkini

Polri Naikkan Status Kasus Tragedi Kanjuruhan, 28 Polisi Diperiksa Kode Etik

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/HO-Humas Polri)

Polri menaikkan status hukum kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, ke tahap penyidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,” ujar Dedi, dilansir dari Antara.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat. Namun, tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

Jerat pidana: Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara,” ucapnya.

Pelanggaran kode etik: Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin (4/10/2022) malam.

“Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara,” tutur Dedi.

Polisi gugur: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan, saat pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR 742 VX KEP 2022, kenaikan pangkat itu diberikan kepada Aipda Anumerta Andik Purwanto, Bintara Polres Tulungagung, dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, Bintara Polres Trenggalek.

Tragedi Kanjuruhan: Kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya menggunakan gas air mata.

Baca Juga:

Daftar 10 Anggota Polri yang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kapolres Malang-9 Komandan Brimob Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Duga Aparat Lakukan Kekerasan di Kanjuruhan: Ditendang hingga Kungfu

Share: Polri Naikkan Status Kasus Tragedi Kanjuruhan, 28 Polisi Diperiksa Kode Etik