Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Pembentukan TGIPF: Pembentukan TGIPF ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (3/10/2022).
TGIPF akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, dengan keanggotannya akan ditetapkan paling lama dalam 24 jam ke depan. Ia mengungkapkan, anggota TGIPF tragedi Kanjuruhan akan terdiri dari pejabat kementerian terkait, organisasi terkait olahraga hingga media massa.
Investigasi TGIPF akan dirampungkan dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan setelah dibentuk.
Langkah jangka pendek: Untuk langkah jangka pendek, Polri diminta segera mengungkap pelakunya dalam beberapa hari ke depan.
“Segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana, karena tentunya sudah mulai dilakukan (penyelidikan), supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak,” ucapnya.
Ia juga meminta Polri untuk mengevaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat. Kepada Panglima TNI, kata dia, perlu segera melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku. Sebab, dalam berbagai video yang beredar, tampak anggota TNI melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya.
“Apakah video itu benar, atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua,” ujar Mahfud.
Untuk PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), kata dia, secepatnya bertindak untuk mengendalikan situasi. Sedangkan pemerintah akan segera menyusulkan santunan sosial yang nanti akan dibagikan dalam 1-2 hari ke depan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menanggung biaya pelayanan kesehatan. “Biarkan negara yang mengurus seluruh perawatan bagi yang sakit, yang masih dirawat. Perlu obat ini atau obat itu, perlu rumah sakit ini, rumah sakit itu, supaya dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya trauma healing,” tutur Mahfud.
Kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diminta secepatnya mengundang PSSI, pemilik klub, hingga panitia pelaksana daerah untuk memastikan tegaknya peraturan dalam pelaksanaan pertandingan.
“Baik yang (aturan) dibuat FIFA maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kita, sebagai bagian dari upaya evalusiasi total, dan tambahan tadi, sekrang yang kita kerjakan, oleh tim dan keputusan, untuk cabang olahraga sepak bola, bukan cabang olahraga lain, karena cabang olahraga lain dapat dikatakan baik-baik saja,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
Uni Eropa-FIFA Komentari Tragedi Kanjuruhan