Isu Terkini

Alasan MK Tolak Gugatan PKS terkait Presidential Threshold

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022), dilansir dari Antara.

Hakim beralasan berbeda: Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I. Lalu, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Dalam perkara tersebut, hakim MK Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.

Kebijakan politik terbuka: Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20% menjadi 7-9%.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

MK menilai hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka. Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai dan mengubah besaran angka ambang batas.

“Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,” tutur Enny.

Baca Juga:

Alasan MK Kekeh Presidential Threshold 20%

MK Tolak Gugatan DPD-PBB Terkait Presidential Threshold

MK Tegaskan Presidential Threshold 20 Persen Konstitusional

Share: Alasan MK Tolak Gugatan PKS terkait Presidential Threshold