Isu Terkini

Polisi yang Sakiti Hati Masyarakat Bakal Kena Sanksi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan tak segan untuk memberi sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga menyakiti hati masyarakat.

Jaga muruah: Menurutnya, para anggota harus menjaga muruah dan nama baik institusi karena penyimpangan dan pelanggaran anggota dapat menurunkan citra Polri, baik dalam penugasan maupun kehidupan sehari-hari.

“Agar melakukan tugas sesuai prosedur dan tidak melakukan penyimpangan, pemerasan, dan menyakiti hati masyarakat. Apabila ada anggota yang terbukti segera diberikan sanksi,” kata Suntana di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/9/2022), dikutip lewat Antara.

Bentuk sanksi: Adapun sanksi atau hukuman yang bakal diberikan kepada anggotanya itu mulai dari hukuman disiplin berupa penahanan dan demosi dalam jabatan.

Dia meminta para anggota harus bersikap sopan dan humanis dalam melakukan penindakan di jalan raya maupun di jalan tol kepada masyarakat. Menurut dia, anggota harus mengedepankan upaya pencegahan di masyarakat.

Kepala kena sanksi: Selain itu, menurutnya, jika ada anggota yang melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas, maka perwira di atasnya bisa dikenakan sanksi administratif.

Untuk itu, ia memerintahkan seluruh anggota untuk menjalankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, baik kepada anggota yang bertugas di kantor maupun bertugas di lapangan.

“Berikan dan tingkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud Polri yang Presisi,” kata Suntana.

Baca Juga:

Polisi Pecat Pelaku Pungli ke Komika Soleh Solihun

Polisi Dilarang Tilang Manual selama Operasi Zebra 2022

Polisi Tangkap ‘Ayah Sejuta Anak’ Terkait Jual Bayi Rp15 Juta

Share: Polisi yang Sakiti Hati Masyarakat Bakal Kena Sanksi