Isu Terkini

KPK Lakukan OTT di Mahkamah Agung

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
akil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar "Cegah Korupsi, Bantuan Parpol Jadi Solusi" seperti dipantau dari YouTube StranasPK Official, Jumat (16/9/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Kamis (22/9/2022), melansir Antara.

Belum detail: Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Saat ini, kata Ghufron, tim KPK saat ini masih bekerja untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.

Tentukan status: Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Baca Juga:

KPK Kantongi Identitas Penghubung Gubernur Lukas Enembe ke Kasino Judi Singapura

KPK: 28 Orang jadi Tersangka Suap RAPBD Jambi

Janji KPK ke Lukas Enembe: Hentikan Kasus Bila Ungkap Sumber Harta

Share: KPK Lakukan OTT di Mahkamah Agung