Isu Terkini

Transaksi Jumbo Judi Online

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi judi online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi judi online mencapai Rp 155,46 triliun selama 2022.

“PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp 155,46 triliun. Jadi memang besar sekali, besar sekali,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/9/2022).

Total transaksi: Dari total transaksi judi online tersebut, Ivan merinci bahwa ada 312 rekening yang telah dibekukan. Sebanyak 312 rekening itu berisi Rp 836 miliar. PPATK telah melakukan 139 analisis yang hasilnya sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Jadi, transaksi yang dilaporkan PPATK itu 121 juta transaksi di dalam itu ada Rp 155.459.000.000.000. Hasil analisis konsen bapak tadi, sudah 139 hasil analisis, yang sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” tutur Ivan.

Pihak terlibat transaksi: Menurut Ivan, pihak yang terlibat dalam transaksi judi online bervariasi.

“Disitu kami memang menemukan pihak-pihaknya bervariasi. Jadi, kita sudah melakukan analisis sedemikian dalam dan InsyaAllah akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan itulah melahirkan pembekuan, penghentian transaksi, dan segala macam,” ucapnya.

Aliran dana: Sebelumnya, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak digital. Bahkan, kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah rekening, hingga menyatukan hasilnya dengan bisnis yang sah.

Setidaknya ada 25 kasus judi online telah disampaikan PPATK ke aparat penegak hukum pada 2019-2022. Berdasarkan pantauan PPATK, dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. PPATK perlu berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara tersebut.

Selain itu, dana judi online juga diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak. Ini perlu tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.

Kegiatan itu menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat. Imbasnya, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Aliran Dana Judi Online Mengalir Sampai Thailand-Filipina

Kapolri Copot Kapolda-Pejabat Mabes bila Terlibat Judi Online

Mengenal Satgassus Polri, Organ yang Disinyalir Berhubungan dengan Insiden KM50 dan Judi Online

Share: Transaksi Jumbo Judi Online