Eksklusif

MUI Sentil Gaya Pinangki: Janganlah Mendadak Berjilbab

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Mantan Jaksa yang sempat menjadi terpidana kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari memilih untuk melepas jilbab usai dirinya bebas dari penjara pada Selasa (6/9/2022) lalu. Dalam sebuah foto yang beredar, Pinangki kini berpenampilan tanpa mengenakan jilbab.

Padahal saat menjalani persidangan dalam perkaranya, Pinangki tampil dengan pakaian begitu Islami komplet dengan jilbab. Sebelum menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, Pinangki kerap mengumbar rambutnya. 

Respons MUI: Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Muhammad Cholil Nafis turut berkomentar menanggapi perubahan yang dipilih Pinangki ini. Cholil sebelumnya telah getol mengomentari para terdakwa yang mendadak Islami ketika dihadapkan dalam meja persidangan. Tak terkecuali ketika Pinangki mendadak mengenakan jilbab di meja hijau. 

“Saya ingin menegaskan apa yang saya dan Kejagung sampaikan bahwa pakaian terpidana [terdakwa] di persidangan tetap lah pakaian sebagaimana pakaian kesehariannya. Jangan lah mendadak berjilbab, pakai kopiah, ini pakai simbol-simbol keagamaan sehingga mengesankan bahwa agama tertentu itu banyak pelaku kriminal,” ujar Cholil kepada Asumsi.co, Kamis (8/9/2022). 

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyebut, laku Pinangki yang melepaskan jilbab usai dirinya bebas dari penjara amat melukai perasaan umat Islam. 

“Apalagi kasus Pinangki ini selesai proses persidangan, lalu buka jilbab. Itu kan melukai rasa keberagamaan saya dan kami, banyak masyarakat yang komplain,” ungkapnya. 

Desakan: Untuk itu dia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan aturan supaya mereka yang tengah menjalani persidangan jangan sampai menggunakan atribut agama hanya sesaat. Terkecuali mereka benar-benar berubah atau memang kesehariannya telah menggunakan pakaian yang sarat dengan simbol agama. 

“Harus ada aturan, atau minimal ada surat edaran dari Kejagung itu. Syukur-syukur nanti ada aturan sesuai dengan perundang-undangan kita,” ucap Cholil.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengutarakan akan melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan dalam persidangan. Dia melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

Langkah ini diperlukan guna membongkar persepsi di masyarakat bahwa pelaku kriminal kebanyakan dari kalangan agama tertentu. Selain juga guna menepis anggapan para terdakwa memainkan simbol agama lantaran hanya dikenakan saat tengah menjalani persidangan. 

Baca Juga:

Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat dalam Satu Hari, Ini Daftarnya 

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat 

Saat Para Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari

Share: MUI Sentil Gaya Pinangki: Janganlah Mendadak Berjilbab