Isu Terkini

Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat dalam Satu Hari, Ini Daftarnya

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan program pembebasan bersyarat untuk 23 narapidana koruptor. 

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022), dilansir dari Antara. 

Pembebasan bersyarat: Rika mengatakan Ditjenpas Kemenkumham memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana selama periode September 2022. 

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September, Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air. 

“23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Syarat: Menurut Rika, dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga pembebasan bersyarat. Syaratnya, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

Selain itu, syarat narapidana mendapatkan haknya adalah harus menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Terakhir, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. 

“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” tutur Rika. 

Koruptor penerima pembebasan bersyarat: Ia pun merinci 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut. 

Yakni, Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi. 

Lalu, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Baca Juga:

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat 

Saat Para Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari 

Ditjen Pas: 63 Napi Wanita Tinggal Bersama Bayi di Penjara

Share: Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat dalam Satu Hari, Ini Daftarnya