Isu Terkini

Alasan Antam Ogah Bayar 1,13 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bersikukuh enggan untuk membayar 1.136 kilogram (kg) atau 1,13 ton emas batangan kepada pengusaha Budi Said yang juga tenar sebagai crazy rich Surabaya. 

Alasan: Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal menerangkan, hal itu lantaran perseroan merasa telah menunaikan segala hak dan kewajiban dalam transaksi dengan Budi. Mereka mengaku telah menyerahkan seluruh emas kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi. 

“Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Perusahaan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan,” terang Syarif Faisal dalam dokumen resmi yang tertera pada laman keterbukaan informasi publik BEI, dikutip pada Senin (29/8/2022). 

Akan melawan: Menurut Syarif Faisal, pihaknya berada dalam posisi yang kuat dalam perkara tersebut Untuk itu, kini pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi tuntutan yang dilayangkan Budi di Mahkamah Agung (MA) itu. 

“Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia,” tegas Syarif Faisal. 

Awal mula: Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan perusahaan tambang milik negara, PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan. Keputusan itu akhirnya mewajibkan perusahaan pelat merah tersebut untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram ke Budi Said. 

“Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (6/7/2022). 

Beli 7 ton emas: Awal mula kasus ini ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018 lalu. Namun Budi Said baru menerima 5.935 kilogram. Karena merasa dirugikan, Budi kemudian menggugat sejumlah pihak.

PT Aneka Tambang Tbk sebagai Tergugat I, Endang Kumoro sebagai Tergugat II, Misdianto sebagai Tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V. 

Mulanya Budi Said memenangkan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, dia kemudian kalah di tingkat banding. Dirinya mengajukan kasasi dan kemudian kasasi Budi dikabulkan.

Bukan hanya Antam, MA juga menghukum Eksi Anggraeni sebagai tergugat V untuk membayar kerugian kepada Budi senilai miliaran rupiah. 

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)” katanya. 

Baca Juga:

Kasus 1,1 Ton Emas, Antam Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya 

Antam Ogah Bayar 1,13 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya 

Duduk Perkara Antam Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya 

Share: Alasan Antam Ogah Bayar 1,13 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya