Isu Terkini

Duduk Perkara Antam Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Mahkamah Agung memerintahkan perusahaan tambang negara PT Aneka Tambang Tbk, untuk memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said. 

Hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat I PT Aneka Tambang Tbk. 

Kemudian ada tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni. 

“Kabul,” demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta pada Rabu (6/7/2022), melansir Antara. 

Wajib bayar: Majelis kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota. Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022. 

“Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” demikian disebutkan dalam putusan tersebut. 

Nominal duit: Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp 977 ribu per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000. 

“Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV,” demikian disebut dalam putusan. 

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar. 

Awal kasus: Awal mula kasus ini adalah ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018 lalu. Namun Budi Said baru menerima 5.935 kilogram. Karena merasa dirugikan, Budi kemudian menggugat sejumlah pihak, antara lain: 

1. PT Aneka Tambang Tbk sebagai Tergugat I 

2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II

3. Misdianto sebagai Tergugat III

4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV 

5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V 

Menang: Mulanya Budi Said memenangkan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun dia kemudian kalah di tingkat banding. Dirinya mengajukan kasasi dan kemudian kasasi Budi dikabulkan. 

Bukan hanya Antam, MA juga menghukum Eksi Anggraeni sebagai tergugat V untuk membayar kerugian kepada Budi senilai miliaran rupiah. 

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)” katanya. 

Baca Juga:

Kepala Hercules Ditemukan di Kapal yang Karam Ribuan Tahun Lalu 

Kasus 1,1 Ton Emas, Antam Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya 

Misteri Makam Attila the Hun, Pemimpin Suku Barbar ‘Cambuk Tuhan’ 

Share: Duduk Perkara Antam Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya