Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan
 surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus
 dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang
 menjeratnya.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus
 diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa
 putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Sigit
 usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022)
 seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut,
 Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan
 bagian dari proses persidangan.
“Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang
 bersangkutan,” ujarnya menambahkan.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan
 Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya
 nanti.
Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik
 sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas
 agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau
 menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan
 akan menyusul.
“Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah
 menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini
 sudah berproses,” katanya.
Ia kemudian menambahkan,”Tinggal kita lihat minggu
 depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan”.
Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan
 Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal
 tersebut kepada tim penyidik Polri.
Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal
 tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan
 tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.
“Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada
 komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses
 sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,” kata Sigit.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan
 dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan
 rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi
 Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi
 tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam
 kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri
 Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka
 Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55
 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana
 dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara
 20 tahun.
Baca Juga