Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan
surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus
dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang
menjeratnya.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus
diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa
putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Sigit
usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022)
seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut,
Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan
bagian dari proses persidangan.
“Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang
bersangkutan,” ujarnya menambahkan.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan
Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya
nanti.
Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik
sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas
agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau
menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan
akan menyusul.
“Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah
menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini
sudah berproses,” katanya.
Ia kemudian menambahkan,”Tinggal kita lihat minggu
depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan”.
Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan
Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal
tersebut kepada tim penyidik Polri.
Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal
tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan
tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.
“Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada
komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses
sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,” kata Sigit.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan
dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan
rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi
tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam
kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka
Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55
juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana
dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara
20 tahun.
Baca Juga