Isu Terkini

Rektor Unila Diduga Libatkan Wakil Rektor untuk Terima Suap

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022), seperti dilansir Antara. 

Libatkan wakilnya: Rektor Unila Karomani (KRM) menjadi tersangka lantaran menerima suap dari pihak swasta supaya bisa memasukkan seorang calon mahasiswa untuk menjadi mahasiswa di Unila. Karomani juga melibatkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB)untuk menerima suap. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Penyuap: Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta. 

Dalam konstruksi perkara, Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Dugaan: Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. 

Jeratan pasal: Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca Juga:

Kronologi KPK Tangkap Tangan Rektor Unila 

KPK Tetapkan Rektor Unila Prof Karomani Tersangka Suap 

Kabareskrim Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Share: Rektor Unila Diduga Libatkan Wakil Rektor untuk Terima Suap