Isu Terkini

Kabareskrim Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen
Pol. Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan
Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata
Agung seperti dilansir Antara.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para
saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik
menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV
berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah,
penembakan Brigadir J.

“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard
saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” kata Agus.

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama
tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. “Bersama
FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri
Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga
tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky
Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal
338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum
langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari. Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik
melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut
diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren
Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan
penempatan khusus (patsus).

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan
patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo,
Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di
antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara
pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka
340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri),
Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP
Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui
Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan
Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div
Propam Polri).

Baca Juga

Share: Kabareskrim Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J