Isu Terkini

Kronologi KPK Tangkap Tangan Rektor Unila

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Dian Hadiyatna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi
tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan
kawan-kawan.

Pada kegiatan tangkap tangan yang telah KPK lakukan pada Jumat,
19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan
orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali,” kata Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) seperti dilansir Antara.

Delapan orang itu, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik
Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro
Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML)
selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo
selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah
keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil
Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri
Widioko selaku staf HY.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa
KPK menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima terkait dengan dugaan
korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022,.

“Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK
bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga
sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata Asep.

Adapun, pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF,
HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran
deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci “safe deposit
box” yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM,
BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8
miliar,” ucap Asep.

Sedangkan AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

“Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke
Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata
dia.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap
terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sebagai penerima,
yakni KRM, HY, dan MB. Sementara pemberi ialah AD.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai
informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud
kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti
permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap
penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Asep.

Baca Juga

Share: Kronologi KPK Tangkap Tangan Rektor Unila