Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, skenario kasus tewasnya Brigadir J (Nofriansyah
Yoshua Hutabarat) sudah mulai terungkap. Ini berkat dukungan pengawalan dari
media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental
Organization/NGO).
“Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat
kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua
diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang ‘nggak’
ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan,” tutur Mahfud saat
ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022), dilansir dari Antara.
Menurut Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat. Ini mengingat kasus tersebut yang
memiliki kode senyap (code of silence).
Tersangka: Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua
tersangka. Yaitu, Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap
Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan
Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka baru, yaitu
Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi. Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ia percaya, penetapan tersangka juga akan mengarah pada
peran dari Bharada E, Brigadir RR, dan tersangka lainnya sebagai tersangka
eksekutor atau intelektual.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, meminta agar
pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.
Kasus tanpa pelaku: Ia juga membantah bahwa Polri
berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan
kasus Brigadir J. Ini mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi dark number
case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.
“Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi
‘dark number’, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada,
korbannya jelas…tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum
yang jelas,” tutur Mahfud.
Baca Juga