Pemblokiran terhadap sejumlah layanan platform Paypal hingga
Steam oleh Kominfo berujung pada rencana gugatan. Pemerintah melalui Kominfo
diketahui sempat memblokir sejumlah platform digital usai memberlakukan
kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan masyarakat berencana
untuk melayangkan gugatan terhadap Menkominfo Johnny G Plate atas pemblokiran
tersebut. LBH Jakarta sebelumnya sempat membuka posko pengaduan bagi masyarakat
umum yang merasa dirugikan atas pemblokiran sejumlah layanan digital oleh
Kominfo tersebut.
“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital
developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020
untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di
ranah digital akbat kebijakan ini ke Posko Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH
Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke
pengaduan@bantuanhukum.or.id,” tulis akun Instagram resmi LBH Jakarta.
Jumlah pengaduan: Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana
menerangkan, total terdapat 213 pengaduan masuk masyarakat yang masuk selama
tujuh hari Pos Pengaduan dibuka terhitung sejak 30 Juli 2022. Pengaduan masuk
paling banyak pada 31 Juli 2022 (75 pengaduan) dan 1 Agustus 2022 (62 pengaduan).
Pengadu terdiri dari 211 individu dan 2 Perusahaan dengan bidang pekerjaan
beragam mulai dari yang terbanyak adalah freelancer (48 persen), karyawan
swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa/ pelajar (12 persen)
hingga lainnya seperti dosen, musisi dan entrepreneur.
“Dari 213 pengaduan masuk tersebut, 194 pengadu menjelaskan
permasalahan dampak kebijakan, Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes
kebijakan hingga pertanyaan hukum. Hanya 62 Pengadu yang melampirkan bukti
kerugian di mana total kerugian diestimasikan mencapai Rp 1.556.840.000,-.
Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal
yang mencapai 64 persen,” ujar Arif ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Pola permasalahan yang diadukan masih pertama, hilangnya
akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan Pengadu dengan berbayar
pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.
Kedua, hilangnya penghasilan. Tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya
misalnya, menghilangkan penghasilan Pengadu yang menggunakan layanan tersebut
untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet esports hingga developer.
Mengganggu: Selain itu pemblokiran Paypal juga mengganggu
sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan banyak freelancer dan pekerja
kreatif. Ketiga, hilangnya pekerjaan. Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu
lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan
kesepakatan kerja. Keempat, pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan
protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No
5/2020.
Langgar hukum: LBH Jakarta menilai tindakan pemblokiran
dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas
khususnya pada pekerja industri kreatif.
Pemerintah dianggap tidak mempertimbangkan dan
memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan
pemblokiran.
“Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang
baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 juncto Pasal 10 UU Administrasi
Pemerintahan,” ujarnya.
Arif jua melihat tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan
standar dan mekanisme HAM. Pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan
sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang
terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi hingga hak
memperoleh kehidupan yang layak.
Pembatasannya diatur secara limitatif dalam pasal 19 ayat
(3) Kovenan Hak Sipil, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang
secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah,
adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan
imparsial melalui forum pengadilan.
“Tindakan upaya paksa pemblokiran dengan alasan tidak
terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak memiliki
legitimasi pembatasan yang diatur dalam UU melainkan hanya pada level peraturan
pelaksana Permenkominfo 5/2020 sehingga melanggar standar HAM. Pasal 40 ayat
2a, 2b UU ITE yang seringkali dicatut sebagai dasar hanya memberikan wewenang
pemutusan akses bagi PSE yang memiliki muatan melanggar hukum yang didasarkan
pada putusan pengadilan,” tegas Arif.
Tindakan pemblokiran kominfo juga dianggap LBH Jakarta
sebagai perbuatan melawan hukum penguasa karena tidak sesuai dengan standar
HAM, tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum, bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas.
“Pasal 53 ayat 1 UU PTUN jo Pasal 87 UU Administrasi
Pemerintahan telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan
pemerintahan untuk melayangkan gugatan. Tindakan koreksi harus dilakukan untuk
mencegah terulangnya pelanggaran dan kerugian masyarakat di masa mendatang,”
katanya.
Siapkan gugatan: Berdasarkan hal tersebut, menurut Arif, LBH
Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk
membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta
melanggar hukum dan HAM tersebut.
Baca Juga