Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas
 Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan 55 dari 60 warga negara
 Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja telah dibebaskan kepolisian setempat.
“Saat ini sebanyak 55 WNI telah dibebaskan oleh
 Kepolisian Kamboja,” ujar Ramadhan seperti dilansir Antara.
Seperti diketahui, ada 60 WNI yang disekap oleh perusahaan
 investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Menurut dia, saat ini 55 WNI yang
 telah dibebaskan itu tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.
Kelima puluh lima WNI tersebut terdiri atas 47 orang pria
 dan delapan orang wanita. “55 WNI masih dalam pemeriksaan Kepolisian Sihanoukvile
 Kamboja,” katanya.
Ramadhan mengungkapkan seluruh WNI yang telah dibebaskan
 bakal dipindahkan ke Ibu Kota Kamboja, Phnom Penh. “Kemungkinan besok (Minggu, 31 Juli), akan digeser ke
 Phnom Penh,” terangnya.
Dalam upaya pembebasan 60 WNI yang disekap tersebut, Polri
 melalui Atasenya di Kamboja telah melakukan koordinasi langsung dengan Atase
 Pertahanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja Kolonel Rizal.
Diketahui bahwa jumlah WNI yang disekap awalnya sebanyak 53
 orang, dari hasil koordinasi yang dilakukan jumlahnya bertambah menjadi 60 orang.
Keberadaan ke 60 WNI tersebut terlacak berada di lokasi Phum
 1, Preah Sihanouk, Kamboja dengan titik koordinat 10°37’33.0″N
 103°30’08.7”E.
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun
 @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
 mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja
Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur
 Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan
 Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga