Teknologi

Pengadilan Perintahkan Tesla Ganti Rugi Masalah Autopilot

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/REUTERS/Carlo Allegri/am

Pengadilan Munich memerintahkan Tesla untuk mengganti
sebagian besar uang 112.000 euro (Rp1,7 miliar) kepada pelanggan untuk SUV
Model X karena masalah dengan fungsi Autopilot, demikian laporan Der Spiegel
dikutip Antara.

Sebuah laporan teknis menunjukkan kendaraan itu tidak dapat
mengenali rintangan seperti penyempitan lokasi konstruksi dan kadang-kadang
akan mengaktifkan rem secara tidak perlu.

Hal itu dapat menyebabkan “bahaya besar” di pusat
kota dan menyebabkan tabrakan, pengadilan memutuskan.

Menurut Der Spiegel, pengacara Tesla berpendapat Autopilot
tidak dirancang untuk lalu lintas kota, yang menurut pengadilan tidak layak
bagi pengemudi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan fitur secara manual dalam
pengaturan yang berbeda karena akan mengalihkan perhatian dari mengemudi.

Tesla tidak segera dapat dimintai komentar dan menolak
berkomentar kepada Der Spiegel. Pengadilan tidak segera tersedia untuk dimintai
komentar.

Regulator keselamatan Amerika Serikat sedang menyelidiki
fungsi Autopilot Tesla setelah laporan 16 kecelakaan, termasuk tujuh insiden
cedera dan satu kematian.

Tesla mengatakan Autopilot memungkinkan kendaraan mengerem
dan menyetir secara otomatis di jalurnya, tetapi tidak membuat mereka mampu
mengemudi sendiri.

Musk mengatakan pada bulan Maret bahwa Tesla kemungkinan
akan meluncurkan versi uji perangkat lunak “Full Self-Driving” baru
di Eropa akhir tahun ini, tergantung pada persetujuan peraturan.

“Cukup sulit untuk melakukan self-driving penuh di
Eropa,” katanya kepada pekerja di pabrik Berlin pada saat itu, mengatakan
banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menangani situasi mengemudi yang
rumit di Eropa di mana jalan sangat bervariasi di setiap negara.

Baca Juga

Share: Pengadilan Perintahkan Tesla Ganti Rugi Masalah Autopilot