Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh walikota dan bupati agar mewajibkan warganya mengikuti vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Syarat akses fasum: Bahkan, vaksin booster perlu menjadi syarat mengakses fasilitas umum (fasum) atau ruang publik di daerah masing-masing. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat pada Senin (11/7/2022).
Dalam instruksi tersebut, fasum atau ruang publik yang dimaksud adalah perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni/budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall, hingga area publik lainnya.
Pengecualian: Namun, aturan itu dikecualikan anak usia di bawah 18 tahun dan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus, dengan syarat wajib melampirkan surat dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah.
Pelibatan tokoh: Tito meminta walikota dan bupati melibatkan tokoh agama/masyarakat/adat, tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, hingga perguruan tinggi untuk mempercepat vaksinasi booster. Tito berharap percepatan vaksinasi booster bisa sampai ke tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT) di seluruh Indonesia.
“Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum, antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” demikian pernyataan tertulis dalam SE itu.
Sosialisasi via media: Tito juga meminta walikota, bupati, dan gubernur memasifkan sosialisasi dengan mengoptimalkan semua media. Dari media cetak, radio, televisi, hingga online.
Tito meminta para gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota.
Baca Juga:
Jokowi Minta Masyarakat Gunakan Masker di Dalam dan Luar Ruangan
Pemerintah Perketat Pelaku Perjalanan: Naik Pesawat Wajib Antigen/PCR Bila Belum Booster
Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli