Isu Terkini

Pemerintah Perketat Pelaku Perjalanan: Naik Pesawat Wajib Antigen/PCR Bila Belum Booster

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fauzan/hp

Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan menggunakan
moda transportasi pesawat terbang.  PT
Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru terkait Pelaku
Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai
17 Juli 2022.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan
Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian
Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri
Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi
dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli
2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute
internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika
dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/7/2022), mengutip Antara.

Tak wajib tes: Akbar menyampaikan, sesuai dengan SE Kemenhub
Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah
mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR
atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Wajib tes: Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua,
maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama,
maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat
vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia
kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena
kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap,
regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub.

Sentra vaksinasi: Ia menuturkan bandara AP II telah membuka
sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes
RT-PCR maupun antigen.

“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II,
kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bandara AP II yang membuka
sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara
terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster
yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai
pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Bandara AP II lainnya yang turut membuka sentra vaksinasi
booster adalah Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak),
Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif
Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda
(Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi),
Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi
(Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin
(Tanjung Pandan).

Pelaku perjalanan luar: Sementara itu, bagi Pelaku
Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional,
seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran
Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi
PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi
di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat
kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR dihari ke-4
karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani
vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan
menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau
ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan
melanjutkan perjalanan.

Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan
ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat
vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan
khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.

“AP II bersama stakeholder antara lain Satgas COVID-19,
KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN
diterapkan dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga

  • Mulai 17 Juli, Seluruh Pelaku Perjalanan Wajib BoosterVonis Mati untuk Kurir 43,4 kg Sabu
  • Share: Pemerintah Perketat Pelaku Perjalanan: Naik Pesawat Wajib Antigen/PCR Bila Belum Booster