Isu Terkini

Vonis Mati untuk Kurir 43,4 kg Sabu

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis hukuman mati terdakwa DVM dan IF karena mengedarkan sabu-sabu seberat 43,4 kilogram. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tutur Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, membacakan amar putusan, dilansir dari Antara.

Kurir narkotika: Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu yang termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika juga terpenuhi secara hukum. 

Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. 

“Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil,” ucapnya. 

Ajukan banding: Penasihat hukum terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim. Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan pidana mati dari Majelis Hakim. 

“Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM,” ujar Adi. 

Tuntutan hukuman mati: Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa DVM dan IF dengan tuntutan pidana mati.

Tuntutan itu karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kronologi penangkapan: Penangkapannya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yang masing-masing berasal dari Bandung hingga Bandar Lampung. 

Saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022), Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram. Sehingga, total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram. 

Baca Juga:

Geger Ladang Ganja 10 Hektare di Lahan Perhutani Cianjur 

Kompolnas Komentari Aksi Jenderal Polri Makan Es Krim Ganja 

BNN Bakar 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara 

Share: Vonis Mati untuk Kurir 43,4 kg Sabu