Isu Terkini

Alasan PPKM Jabodetabek Naik Level 2

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Keputusan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali dan PPKM Luar Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. 

Jabodetabek naik level: Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal menjelaskan dalam perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah daerah di Jawa mengalami kenaikan level. Seperti yang dialami DKI Jakarta yang naik tingkat ke Level 2 dari semula Level 1. Termasuk daerah-daerah aglomerasi di sekitar Ibu Kota. 

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.” terang Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Penyebab: Safrizal menjelaskan, peningkatan status di sejumlah daerah ini lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Lonjakan itu dipicu oleh subvarain Omicron baru. 

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” katanya.

Meningkat: Jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di Level 2. 

Pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. 

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong. 

Imbauan: Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen – 50 persen lebih rendah dari kasus varian Omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)” tegas Safrizal. 

Dalam keterangannya, Safrizal menekankan kembali bahwa pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Oleh karena itu, kata dia, salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga:

Wajib Vaksinasi Booster Bila Masuk Fasilitas Publik 

3 Syarat Pandemi Covid-19 di Indonesia Jadi Endemi

Share: Alasan PPKM Jabodetabek Naik Level 2