Isu Terkini

Wajib Vaksinasi Booster Bila Masuk Fasilitas Publik

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Sutterstock

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masyarakat yang ingin mengunjungi fasilitas publik dan keramaian wajib melakukan vaksinasi covid-19 dosisi ketiga alias booster. 

Usai rapat PPKM: Airlangga menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat terbatas dengan agenda evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib ‘booster’ dosis ketiga,” kata Airlangga, Senin (4/7/2022) dikutip Antara.

Aturan dalam SE: Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022. Aturan tersebut memuat mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang. 

Di dalam SE itu disebutkan anak usia 6 sampai dengan 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Lalu Presiden mengingatkan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor,” kata Airlangga. 

Kondisi pandemi: Airlangga juga mengingatkan terkait kondisi covid-19 di negara lain. Menurutnya angka covid-19 negara lain juga masih tinggi. Artinya, kata dia, pandemi belum usai. 

“Karena ini pertaruhan Indonesia, kita tahan untuk 6 bulan ke depan karena sekarang kasus sudah 80 persen adalah BA.4 dan BA.5,” ujarnya. 

Upaya pemerintah: Pemerintah, menurut Airlangga, juga akan melakukan tes serologi untuk mengetahui kondisi kekebalan masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 dan variannya. 

“Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Saya memonitor di beberapa mal dan kegiatan memang barcode (Peduli Lindungi) tapi banyak pengunjung masuk tanpa ‘scan’. Ini yang jadi catatan, utamanya ke mal, restoran, sekolah, bioskop dan yang lain harus diperketat dan di luar pun kalau jarak dekat silakan menggunakan masker,” ucap Airlangga. 

Kasus di Indonesia: Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 3 Juli 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 1.614 kasus sehingga total kasus mencapai 6.093.917 kasus.

Sedangkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 16.919 kasus. Kasus sembuh juga bertambah 1.606 orang sehingga totalnya mencapai 5.920.249 kasus sementara pasien meninggal bertambah 4 orang menjadi total 156.749 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. 

Sedangkan untuk vaksinasi yang dilakukan, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 201.565.306 dosis, dosis kedua yang sudah disuntikkan adalah sebanyak 169.117.557 dosis dan vaksinasi ke-3 mencapai 50.916.428 dosis.

Baca Juga:

Kasus Positif Covid-19 Indonesia Terus Ngebut 

Anggota Parlemen Hong Kong Covid-19 Usai Foto Bareng Xi Jinping 

Alasan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Share: Wajib Vaksinasi Booster Bila Masuk Fasilitas Publik