Isu Terkini

Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Aliran Uang ACT

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan mengumpulkan data dan keterangan (pulbaket). 

“Belum ada laporan (dari masyarakat), masih penyelidikan pulbaket dulu,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dilansir dari Antara. 

Penyalahgunaan dana: Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, hasil analisis transaksi terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang. 

PPATK sudah sejak lama analisis transaksi keuangan ACT. PPATK akan menyerahkan hasil analisis ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” tutur Ivan. 

Menurut Ivan, indikasi penyalahgunaan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang masih perlu pendalaman dari aparat penegak hukum. 

Densus turun tangan: Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengaku mendalami dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme. 

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” ujar Aswin.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial setelah diulas majalah Tempo. Tagar ‘Aksi Cepat Tilep’ dan ‘Jangan Percaya ACT’ sempat viral di Twitter.

Pangkas gaji: Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku telah memangkas besaran gaji dan operasional bagi para petingginya dalam membenahi, serta restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ucapnya, Senin (4/6/2022). 

Investigasi Tempo: Diketahui, laporan investigasi Tempo menemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut. 

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT mencapai sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, Direktur Eksekutif Rp50 juta, dan Direktur Rp30 juta per bulan. 

Baca Juga:

Respons ACT Usai Viral Dugaan Tilep Dana Umat 

DPR Minta Polisi Usut Perkara ACT 

Menengok Donasi yang Diterima dan Disalurkan ACT 

Share: Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Aliran Uang ACT